“Semua orang, perempuan dan laki-laki, punya hak untuk dapat berjalan dengan rasa aman dan nyaman. Tanpa adanya siul-siul dari orang yang tidak kenal dengan komentar mengenai tubuh kita. Tanpa adanya panggilan-panggilan tidak pantas. Tanpa adanya rasa takut dan malu menjadi perempuan.” –MM, magdalene.co
Semua masyarakat berhak mendapat keamanan dan kenyamanan. Tetapi, apakah kita selalu mendapat keamanan dan kenyamanan? Belum tentu. Banyak loh sebab-sebab orang tidak nyaman dan tidak aman, salah satunya dapat kita jumpai di perjalanan. Tak jarang seseorang mendengar siulan saat berjalan dan dipanggil dengan kata “neng” atau “cantik” seolah-olah orang tersebut kenal dan dekat dengan kita. Apalagi ketika segerombolan laki-laki mengamati tubuh seorang perempuan saat sedang menunggu datangnya angkutan. Inilah yang biasa terjadi sehingga seseorang merasa takut dan malu menjadi perempuan.
Apa itu Catcalling?
“Cantik, sendirian aja.”
“Cewek, mau kemana nih? cakep amat.”
Demikian panggilan-panggilan yang biasa ditemui ketika perempuan sedang berada di jalan, fenomena ini disebut catcalling. Menurut Ceridwyn Creswell(2016) Fenomena catcalling atau verbal street harassment merupakan sesuatu yang hampir selalu dialami atau disaksikan oleh setiap orang di dalam kehidupannya dengan perempuan sebagai korban sementara laki-laki cenderung untuk tidak diobjektifikasi secara seksual oleh orang-orang asing. Catcalling dapat berupa siulan, panggilan, dan komentar yang bersifat seksual.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Benard dan Schlaffer (1981) yang mempelajari fenomena street harassment, penelitian tersebut menemukan bahwa para perempuan ketika berada di jalanan di Wina mengalami pelecehan dan tidak memperhatikan umur, berat badan, pakaian yang dikenakan, atau ras oleh laki-laki yang berasal dari latar belakang berbagai ras dan level sosio-ekonomi.[1]
Banyak orang yang menganggap catcalling adalah hal yang sepele karena hanya sebatas ucapan lisan dan biasanya dari orang yang tidak dikenal. Bahkan ada yang menganggap catcalling itu sebuah pujian. Catcalling bukanlah sebuah pujian. Kata-kata yang dianggap “lumrah” tersebut justru lebih kearah intimidasi dan orang yang menjadi korban dapat takut dan trauma.
Tak hanya itu, seorang perempuan muslim ketika sedang diperjalanan juga dapat digoda. Seperti “Assalamu’alaikum neng, mau kemana?”. Mengucap salam adalah doa. Tetapi, jika ucapan salam dengan niatnya untuk menggoda malah akan membuat seseorang menjadi takut dan tidak berani untuk menjawab salam tersebut. Walaupun begitu, kita tetap wajib menjawab salamdan boleh diucapkan dalam hati saja jika mengalami hal seperti di atas.
Dampak Catcalling
Fenomena catcalling dapat berpengaruh terhadap kondisi korban, seperti membuat korban menjadi takut, risih, dan juga marah. Hal tersebut yang membuat catcalling menjadi bentuk pelecehan seksual karena terjadinya bentuk gangguan terhadap si korban. Walaupun catcalling masih dianggap sepele, dampaknya bisa berpengaruh besar loh. Bisa jadi karena si korban merasa takut akhirnya ia merasa tidak aman berada di lingkungannya sendiri.
Catcalling dapat memicu depresi. Hal ini dikuatkan dengan adanya studi di Norwegia di sekolah menengah ke atas. Sebanyak hampir tiga ribu siswa-siswi mengungkapkan bahwa pelecehan seksual nonfisik seperti catcalling dapat meningkatkan gangguan pada mental. Mulai dari depresi, kecemasan, rendah diri, dan citra negatif terhadap tubuh.
Pada studi tersebut, para peneliti membagi jenis pelecehan seksual menjadi dua kelompok: pelecehan nonfisik dan pelecehan fisik (seperti ciuman, meraba-raba, dan sentuhan yang tidak diinginkan). Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa pelecehan seksual nonfisik lebih berdampak pada kondisi psikologis daripada pelecehan fisik. Selain itu, efek ini–meskipun bisa terjadi pada laki-laki–ternyata lebih berpengaruh besar terhadap perempuan.[2]
Apakah pelaku catcalling dapat dipidanakan?
Beberapa negara sudah memiliki undang-undang yang mengatur pelecehan di jalanan, yaitu Belgia, Portugal, Argentina, Kanada, New Zealand, dan Amerika Serikat. Bagi mereka pelaku catcalling dapat dijatuhkan hukuman mulai dari denda yang cukup tinggi hingga ancaman kurungan. Setelah beberapa Negara memberlakukan undang-undang yang mengatur pelecehan di jalanan, Belanda pada tanggal 1 Januari 2018 juga memberlakukan undang-undang yang menyatakan pelaku catcalling adalah perbuatan kriminal, dan menjatuhkan denda maksimum sebesar 8.200 Euro (Rp 130 juta) atau tiga bulan penjara. Kemudian pada bulan Mei 2018, Prancis mengesahkan peraturan untuk memberikan denda sampai 750 Euro kepada para pelaku pelecehan jalanan.
Selain dari itu, pemerintah Filipina melalui Dewan Kota Manila telah mengeluarkan peraturan untuk melarang tindakan catcalling dan bentuk-bentuk pelecehan seksual lainnya di kota tersebut. Peraturan tersebut disahkan guna memidanakan pelaku pelecehan seperti catcalling, wolf-whistling, kerlingan, tindakan meraba dan masih banyak lagi. Sanksi yang dijatuhkan mulai dari hukuman kurungan penjara selama satu sampai 15 hari, dan atau denda mulai 200 Peso sampai 1.000 Peso, atau keduanya. Selain catcalling, tindakan yang termasuk ke dalam peraturan tersebut adalah bersiul untuk memanggil, memainkan mata, memaksa untuk memberikan nama dan data pribadi sekalipun sudah ditolak, meledek, serta terus menerus menceritakan lelucon berbau seksual.
Bagaimana hukum catcalling di Indonesia? Di Indonesia mulai berkembang kesadaran bahwa catcalling termasuk dalam tindak pelecehan seksual, meskipun belum ada peraturan perundang-undangan tentang catcalling. Tindakan catcalling dianggap sulit untuk diproses dalam jalur hukum karena tidak mengarah pada tindakan fisik. Namun, terdapat hasil penelitian yang dilakukan para mahasiswa Universitas Bakrie yang menguatkan bahwa dari 72,4% perempuan yang pernah mengalami catcalling, 91% dari mereka merasa risih.[3]
Dari hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa masih banyak pelaku yang belum menyadari bahwa tindakan yang ia lakukan salah. Karena banyak yang terbiasa dan tidak mengetahui efek dari catcalling yang mereka perbuat akhirnya mereka terus-terusan melakukan catcalling. Oleh karena itu, pentingnya peran pendidikan disertai undang-undang yang dapat membuat pelaku jera dan tidak akan mengulangi kesalahannya lagi sangat diperlukan.
Usaha Meningkatkan Kesadaran
Salah satu kasus yang terjadi pada Januari 2017 mengutip dari website http://www.watyutink.com seorang perempuan berkebangsaan Australia yang telah lima tahun tinggal di Jakarta. Dia mendokumentasi peristiwa catcalling yang dia alami. Semua berawal dari keresahan atas siulan ataupun ditertawakan di jalan. Ia merasa terganggu dan menyebarkan peristiwanya di sosial media.
Banyak korban catcalling yang malu untuk menceritakan kejadian yang mereka alami. Alasan korban lebih memilih untuk tidak membicarakan karena mereka takut akan komentar orang-orang. Takut ketika mereka yang akan disalahkan.Oleh karena itu muncullah berbagaibentuk usaha untuk meningkatkan kesadaran terhadap hal ini dari tahun-tahun sebelumnya:
Stop Telling Women to Smile[4] adalah sebuah pergerakan yang dicanangkan oleh seniman asal New York bernama Tatyana Fazlalizadeh. Untuk melawan pelecehan seksual berbasis gender, Ia memutuskan untuk meningkatkan kesadaran dengan seri seni di ruang publik. Tatyana bertemu dengan perempuan-perempuan yang telah menjadi korban komentar-komentar seksual yang tidak dinginkan dari laki-laki, dan Ia menawarkan mereka apakah ada yang ingin mereka sampaikan ke laki-laki semacam itu. Kata-kata dicetak dengan huruf kapital di bawah gambar-gambar wanita yang menjadi korban dan dipampangkan di jalanan.
This is What it Feels Like adalah proyek yang diciptakan seniman asal California bernama Terra Lopez. Pengunjung-pengunjung di pameran akan berjalan melewati lorong yang redup dan akan mendengarkan rekaman dari 100 wanita yang menjadi korban. Tingkatan pelecehan dan obyektivitas perempuan berbeda-beda dari “Apakah kamu mempunyai pacar?” dan “Boleh aku ikut denganmu?” sampai yang lebih menyeramkan dan berbentuk ancaman eksplisit, seperti “Aku akan menidurimu” dan “Aku ingin memperkosa mu.” Semua pernyataan telah disampaikan sebagaimana adanya oleh perempuan-perempuan yang berpartisipasi pada proyek ini.[5]
DearCatCallers adalah sebuah akun instagram dengan 400 ribu pengikut yang dimiliki oleh Noa Jansma yang berumur 20 tahun, seorang mahasiswa dari Amsterdam. Ia memutuskan untuk mengambil foto dengan laki-laki yang telah melakukan catcalling terhadapnya selama satu bulan. Ide ini dipantik oleh sebuah diskusi yang Ia ikuti di tempat perkuliahannya, dimana semua lelaki dalam kelas Filsafatnya mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui isu ini. Semua gambar diambil dengan persetujuan dari laki-laki yang ada di dalam foto tersebut. Sejak 1 Januari 2018, pelecehan seksual di jalanan dapat dipidana sampai dengan 190 Euro di Negara Belanda.[6]
Hormatilah Wanita
Dari paragraf diatas kita ketahui bahwa catcalling merupakan pelecehan seksual di jalanan yang banyak memberi dampak negatif. Pelaku catcalling didominasi oleh laki-laki dan korban lebih banyak perempuan. Dalam islam, perempuan sangatlah dihormati. Rasulullah SAW Bersabda “Takutlah kepada Allah dan hormatilah kaum wanita” (HR Muslim). Oleh sebab itu, laki-laki yang baik dan beriman kepada Allah SWT tidak akan melecehkan wanita. Ingatlah siapa yang melahirkanmu dan hormatilah wanita.
Namun, para pelaku catcalling masih tetap iseng untuk mengganggu korban-koban. Tidak memandang siapapun orangnya. Kebiasaan itulah yang membuat para pelaku tidak dapat berhenti. Dengan adanya hukum dan pendidikan seksual di setiap negara dapat membantu pelaku untuk kembali ke jalan yang benar. Namun, apakah hukum catcalling dan pendidikan seksual sudah berjalan efektif?
Referensi
Ardina, Ika. 2018. Manila resmi melarang catcalling, (Online), (https://beritagar.id/artikel/gaya-hidup/manila-resmi-melarang-catcalling, diakses tanggal 11 November 2018).
Ayatika, Arini. 2017. Catcalling Bukan Pujian, Bosqu!,(Online), (http://ksm.ui.ac.id/catcalling-bukan-pujian-bosqu/, diakses tanggal 11 November 2018).
Creswell, Ceridwyn. (n.d). Reaction to Objectification: Interviews on Emotions Regarding Catcalling, (Online), (https://sites.evergreen.edu/socialanimal/wp-content/uploads/sites/172/2016/03/TheSocialAnimalCatcalling.pdf, diakses tanggal 11 November 2018).
- 2016.‘Catcall’ Tak Bisa Ditoleransi, (Online), (https://magdalene.co/news-1028-catcall-tak-bisa-ditoleransi.html, diakses tanggal 11 November 2018).
Septian, Gerardus. 2018. Catcalling, Pelecehan Seksual yang Bisa Picu Depresi, (Online), (https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3217915/catcalling-pelecehan-seksual-yang-bisa-picu-depresi, diakses tanggal 11 November 2018).
Simanjuntak, Wina. 2018.Suit Suit He.. He..: Mengikis Pelecehan Verbal Bernama Catcalling, (Online), (https://m.watyutink.com/topik/humaniora/Suit-Suit-He-He-Mengikis-Pelecehan-Verbal-Bernama-Catcalling, diakses tanggal 11 November 2018).
Solihin, O. 2017. Islam Memuliakan Wanita, (Online), (https://www.portal-islam.id/2017/03/islam-memuliakan-wanita.html#, diakses tanggal 14 November 2018).
[1]Sullivan, H. B. (2011). ” Hey Lady, You’re Hot!” Emotional and Cognitive Effects of Gender-Based Street Harassment on Women.
[2] Gerardus Septian, “Catcalling, Pelecehan Seksual yang Bisa Picu Depresi”, diakses dari https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3217915/catcalling-pelecehan-seksual-yang-bisa-picu-depresi, pada tanggal 11 November 2018.
[3]IkaArdina. 2018. “Manila resmi melarang catcalling”, https://beritagar.id/artikel/gaya-hidup/manila-resmi-melarang-catcalling, diakses pada tanggal 11 November 2018.
[4]http://stoptellingwomentosmile.com/About
[5]Hatch, Jenavieve. Moving art project puts men at the receiving end of catcalling. 02.09.2017. Huffington Post.
[6]Hosie, Rachel. Meet the woman who takes selfies with street harassers. The Independent. 05.10.2017